Dasar Hukum
Mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di provinsi lampung tahun pelajaran 2022/2023

Dasar:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1271/V.01/DP.2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;
Syarat Pendaftaran
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas, yaitu:

1
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/ MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
3
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
5
Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi)
6
Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tuqas orang tua/wali);
7
Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat intemasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
Jalur Pendaftaran
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :
Zonasi
- Jalur Zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Afirmasi
- Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
Pindah Tugas
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Prestasi
- Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta bidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik), Jalur Prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
- Pendaftaran : 27 – 30 Juni 2022
- Proses seleksi realtime : 27 – 30 Juni 2022
- Verifikasi faktual berkas : 04 – 06 Juli 2022
- Pengumuman : 08 Juli 2022
- Pendaftaran Ulang : 11 - 12 Juli 2022
- Masuk MPLS Kelas X : 18 - 20 Juli 2022
- Hari pertama masuk sekolah : 18 Juli 2022
Alur Pendaftaran Dalam Jaringan (Daring/Online)
a. Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain :
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
- Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili tersebut;
- Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS)(untuk jalur afirmasi);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
- Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.
b. Jalur Zonasi
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).
- Memilih jalur pendaftaran/
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Review dan sesuaikan data pada system;
- mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
- Klik fitur ijasah: unggah Hasil Scan ljasah / Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
- Mimilihfitur menggunakan KK/ Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / Suket domisili):
- Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang mengunakan KK);
- Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang mengunakan Domisili].
- Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat Keterangan Lahir;
- Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
- Memilih sekolah pilihan;
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia;
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
c. Jalur Afirmasi
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).
- Memilih jalur pendaftaran/
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Reviiew dan sesuaikan data pada system;
- mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
- Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
- Mirnilihfitur menggunakan KK/ Surat Keterangan Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/ Surat Keterangan Domisili):
- Klik KKunggah dokumen Hasil Scan KK(yang mengunakan KK);
- Klik Domisili unggah dokumen scan Surat Keterangan Domisili(yang mengunakan Domisili).
- Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KlS)Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
- Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pemyataan Orang Tua/Wali Murid.
- Memilih sekolah pilihan;
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).
- Memilih jalur pendaftaran/
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Reviiew dan sesuaikan data pada system;
- mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
- Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
- Klik Hasil Scan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
- Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Klik fitur SK/ Surat Penugasan unggah Hasil Scan SK/Surat Penugasan;
- Klik fitur Pemyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
- Memilih sekolah pilihan;
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
e. Jalur Prestasi (Akademik)
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).
- Memilih jalur pendaftaran/
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Reviiew dan sesuaikan data pada system;
- mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
- Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
- Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Klik fitur Rapor unggah basil scan Surat Keterangan Nilai Rapor;
- Klik fitur Pemyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
- Memilih sekolah pilihan;
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
- Peringkat 1 sampai dengan 10 untuk akreditasi A;
- Peringkat 1 sampai dengan 5 untuk akreditasi B;
- Peringkat 1 untuk akreditasi C;
- Skoring Nilai Jalur Prestasi Akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
Formulasi Seleksi
Skoring nilai pada jalur prestasi akademik:
f. Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).
- Memilih jalur pendaftaran/
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Reviiew dan sesuaikan data pada system;
- mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
- Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
- Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Klik fitur Sertfikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertfikat 1 level di bawahnya kalau ada.
- Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
- Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikatnon-akademik;
- Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
- Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
- Memilih sekolah pilihan;
- Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
- Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
- Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
Formulasi Seleksi
Skoring nilai pada jalur prestasi non-akademik: